Baleg DPR Terima Masukan RUU Kebudayaan dari Koalisi Seni Indonesia

17-06-2014 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg), Sunardi Ayub hari ini, Selasa (17/6) menerima masukan RUU tentang Kebudayaan dari Koalisi Seni Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Koalisi Seni Indonesia, M. Abduh Aziz  menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Koalisi Seni Indonesia sebagai wujud aspirasi masyarakat.

Menurutnyamasa depan pengembangan seni dan budaya di Indonesia dengan cita-cita besar untuk membentuk sebuah lingkungan seni budaya yang kondusif. Karena  keragaman budaya Indonesia  memiliki potensi besar sebagai aset negara.

Abduh  menjelaskan tentang  Paradigma dan Lingkup Pengelolaan Kebudayaan. Dengan fenomena globalisasi yang intensif saat ini, kebudayaan Indonesia berpeluang untuk tumbuh dinamis dalam perkembangannya, dan bersikap aktif untuk mengembangkan kebudayaan dunia bersama dengan bangsa yang lain.

“Setidaknya kita harus memastikan bahwa pergaulan antar-budaya akan semakin intensif di masa mendatang untuk mengembangkan kreativitas pada setiap individu dan kebudayaan dalam wilayah Republik Indonesia,” ujarnya

“Isi dari RUU Kebudayaan harus terbuka pada bentuk-bentuk perkembangan dan tidak sekedar berisi pembatasan-pembatasan hanya karena sikap defensif terhadap keadaan yang dipengaruhi oleh globalisasi” tambah Abduh

Selanjutnya,  Abduh  mengatakan bahwa peran pemerintah yang dominan berpotensi melumpuhkan inisiatif mandiri dari masyarakat dan cenderung terperangkap dalam pola penyeragaman, seperti yang terjadi pada masa orde baru.

Abduh menyatakan bahwa RUU Kebudayaan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini, karena terintegritasnya sistem pendidikan nasional, pengelola kebudayaan, dan pengembangan industri kreatif.

Dirinya  merasa ada ketidakefesienan dan tumpang tindih pekerjaan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Terlalu besarnya cakupan bidang pendidikan yang dikelola Kemendikud serta bidang pariwisata yang sesungguhnya lebih tepat dan lebih memudahkan perencanaan yang terpadu.

Lebih lanjut Abduh mengatakan  bahwa pembuatan RUU Kebudayaan melibatkan partisipasi masyarakat yang cukup luas yang terlibat secara aktif pada proses penyusunan dan pembahasannya.

Terkait masukan RUU Kebudayaan   tersebut, Sunardi Ayub menilai bahwa penjelasan yang disampaikan Koalisi Seni Indonesia terlalu panjang hingga melebar jauh dari topik yang dibicarakan.

Sunardi  menginginkan agar pembahasan RUU Kebudayaan ini  dilakukan terlebih dahulu secara intensif dengan melibatkan para pemangku kepentingan utama, akademis, serta budayawan dalam suasana yang tidak tergesa-gesa agar menghasilkan jawaban yang sesuai bagi kebutuhan masyarakat untuk perkembangan di masa datang. (sc/sfa), foto : riska/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...